Kejaksaan Agung Buka Suara soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim
Banyak pihak berspekulasi bahwa penggeledahan dilakukan di Pantai Indak Kapuk yakni di rumah Helena Lim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal simpang-siur kabar penggeledahan di rumah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam rilis Sabtu (9/3/2024) lalu, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa penggeledahan di lakukan di dua kantor swasta dan rumah seseorang berinisial HL dengan atribusi "pihak swasta" di Jakarta.
Namun banyak pihak berspekulasi bahwa penggeledahan dilakukan di Pantai Indak Kapuk yakni di rumah Helena Lim.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kemudian menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut salah.
"Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi, Minggu (24/3/2024) saat ditanya mengenai kebenaran informasi penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Kuntadi pun mengaku tak mengetahui sosok Helena Lim.
Baca juga: Anggota Bhabinkamtibmas Kedoya Utara Mengaku Tidak Pernah Mengenal Sosok Helena Lim
Namun dia juga masih enggan membeberkan sosok HL yang dimaksud.
Dia hanya membenarkan penggeledahan di rumah seseorang berinisial HL terkait perkara timah ini.
"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.
Adapun penggeledahan di rumah sosok berinisial HL dilakukan karena tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang di perkara ini.
"Ya diantaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sumbanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," ujar Kuntadi.
Kasusnya
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.