Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti
Menurut Kuntadi, penelusuran ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat Budi Said ini tergolong ke dalam kejahatan finansial.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mengejar pajak properti Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Hal itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jual beli emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) yang telah menyeret Budi Said menjadi tersangka.
"Ya, masih kami dalami. termasuk dari sisi potensi pajaknya. Dia kan profilnya properti nih. Tiba-tiba lompat ke usaha emas. Belum tentu itu dilaporkan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengenai perkembangan perkara Budi Said, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Pengembangan ini bermula dari penelusuran aktivitas finansial sang crazy rich Surabaya tersebut.
Menurut Kuntadi, penelusuran ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat Budi Said ini tergolong ke dalam kejahatan finansial.
"Ya makanya ini kan kejahatan finansial. Rangkaian aktivitas finansialnya pasti kita ikuti," katanya.
Hingga kini pendalaman terkait potensi pelanggaran pajak atas aset Budi Said masih terus dilakukan, menyusul dugaan pencucian uang yang sebelumnya pernah diungkapkan Kuntadi.
"Bisa ternyata dalam satu rangkaian ini masuk ke pajaknya, rangkaian ini masuk ke TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang). Itu bisa," kata Kuntadi.
Pernyataan terkait dugaan TPPU dari perkara pokok korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas BELM Surabaya 01 Antam ini sebelumnya memang pernah disampaikan Kuntadi.
"Perkara BS tidak tertutup kemungkinan ada TPPU-nya," ujar Kuntadi, Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim
Terkait perkara korupsi ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.