Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti

Menurut Kuntadi, penelusuran ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat Budi Said ini tergolong ke dalam kejahatan finansial.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). 

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Sirekap

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.




Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Budi Said sebelumnya pernah mengajukan praperadilan, namun tak diterima oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024) lalu.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas