Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan di Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123

Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan di Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123
https://www.mahkamahagung.go.id/
ILUSTRASI Mahkamah Agung RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Agus Purwoto merupakan satu di antara empat terdakwa dalam perakra kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Adapun tiga terdakwa lainnya ialah: Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna; dan Senior Adviser PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.

"Termohon/ Terdakwa: Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto (T1), Dkk. Tanggal Putus: Kamis 7 Maret 2024. Amar Putusan: Tolak," dikutip dari laman penelusuran perkara Mahkamah Agung, Minggu (24/3/2024).

Berdasarkan laman penelusuran perkara MA, kasasi ini teregister di MA pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Adapun duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani ialah Suharto dengan Anggota I Agustinus Purnomo Hadi dan Anggota II Yanto.

Berita Rekomendasi

"Nomor Surat Pengantar: 758/PAN.PN.02.W10-U1/TPK.05.Xll.2023.03. Jenis Perkara: Pidsus. Klasifikasi: Korupsi. Tanggal Masuk: Kamis 25 Januari 2024."

Untuk diketahui, pada tingkat pertama peradilan perkara ini, Agus Purwoto dan ketiga terdakwa lainnya telah divonis 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian untuk Agus Purwoto, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 153 miliar.

Sementara terdakwa lainnya dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 100 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Dirjen Kemenhan Sebut Penyewaan Satelit Avanti Perbuatan Diskresi

Kemudian putusan di tingkat pertama itu dikuatkan di tingkat banding pada Rabu (25/10/2023) di mana para terdakwa tetap dihukum 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas