VIDEO Jubir MK Tegaskan Paman Gibran, Anwar Usman Tak Ikut Sidangkan Sengketa Hasil Pilpres
MK menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan MK menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.
MK menyarakan Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Sebab, putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 masih berlaku untuk Anwar Usman.
"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di kantornya, Kamis (21/3/2024).
Hal ini berarti proses sidang yang bersifat pleno itu nanti didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.
Namun begitu, untuk sengketa pemilu legislatif (pileg), Anwar masih dapat ikut dalam proses sidang dan pengambilan keputusan tapi dengan syarat sebagaimana putusan MKMK.
"Kalau pileg dengan catatan. Putusannya sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh," jelas Fajar.
Fajar juga menyatakan MK sudah menerima pendaftaran sengketa hasil pemilu dari kubu 01 dan 03.
Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik.
Adapun, mengenai jadwal pengajuan gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 22.19 WIB. Sedangkan sengketa hasil Pilpres ditutup pada 24.00 WIB.
“Ini nanti batas waktu pengajuan permohonan. Kalau pileg jam 22.19 WIB, kalau Pilpres jam 24.00 WIB,” ujarnya.(Tribunnews/Danang Triatmojo/Mario Christian Sumampow)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.