Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional
Bea Cukai menyebut pelaporan barang bawaan dari luar negeri adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.
Pihaknya juga mengapresiasi masukan dari masyarakat demi kenyamanan bersama.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” kata Nirwala.
Sempat Ada Penindakan
Sebelumnya, penindakan terlanjur dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melaporkan telah melaksanakan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.
Hanya saja penindakan itu dilakukan kepada penumpang yang membawa barang melebihi kapasitas.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, puluhan penindakan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Permendag nomor 3 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Pasca ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu, Permendag tersebut mulai diberlakukan sejak Minggu (10/3/2024).
"Setelah empat hari penerapan Permendag itu, Kantor Bea Cukai Soetta berhasil melaksanakan 21 penindakan terhadap 5 jenis komoditi barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri," ujar Gatot dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (13/3/2024).
Adapun jumlah barang bawaan yang dilakukan penindakan mencapai ribuan alat kosmetik, tas, sepatu, obat, hingga pakaian.
"Untuk 20 pasang sepatu yang diamankan terdiri dari 4 penindakan, lalu 14 buah tas didapat dari 2 penindakan dan 2 penidakan terhadap 29 obat tradisional suplemen kesehatan."
"Sementara itu terdapat 4 penindakan yang mengamankan 705 buah alat kosmetik, serta 490 pakaian jadi didapat dari 9 penindakan," jelas Gatot.
Gatot menerangkan, setiap komoditas barang bawaan tersebut memiliki jumlah maksimal yang boleh dibawa penumpang usai melakukan perjalanan luar negeri.
Alas kaki dan tas yang hanya diizinkan dibawa sebanyak dua pasang atau dua buah per penumpang, 20 alat kosmetik dari setiap penumpang.