1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
1.047 mahasiswa Indonesia yang jadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman tidak terdata di sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
"Mereka juga harus membayar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang, Kemendikbudristek Dinilai Kecolongan
Setelah LOA itu terbit, mahasiswa masih harus membayar 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.
Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban itu juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa."
"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.
Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.
Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.