1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
1.047 mahasiswa Indonesia yang jadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman tidak terdata di sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani angkat bicara terkait 1.047 mahasiswa Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman.
Benny mengatakan pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
"Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/3/2024).
Menurut Benny warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus terdata di BP2MI.
Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan apabila terjadi permasalahan pada saat magang tersebut.
"Artinya kalau tidak ada namanya bagaiman negara bisa memberikan perlindungan secara utuh," katanya.
Pihaknya kata Benny menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian terkait kasus tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Artinya karena ada kasus, baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya Polri mencatat jumlah korban TPPO dengan modus magang mencapai 1.047 orang dari 33 kampus berbeda.
Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur. Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut.
"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seiizin kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/3/2024).
Selain itu kata Muhadjir, para mahasiswa magang pada sektor yang tidak relevan dengan kuliahnya. Mahasiswa magang pada sektor pekerjaan paling bawah.
"Ini yang kemarin dipersoalkan kalau diproses secara prosedur mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.