Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR Usul THR Tenaga Kerja Dibagikan H-14 Sama Seperti THR ASN, TNI-Polri

Eddy meminta Ida merevisi Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Usul THR Tenaga Kerja Dibagikan H-14 Sama Seperti THR ASN, TNI-Polri
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran.

Hal ini disampaikan Eddy saat menggelar rapat kerja bareng Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Baru Terima THR, Pasutri di Lebak Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala, Diduga Dibunuh

Eddy meminta Ida merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebab, dalam aturan yang berlaku saat ini pengusaha diwajibkan untuk membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

"Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7 tapi H-14. Karena harus merubah Permenaker itu," kata Eddy di ruang rapat Komisi IX DPR.

Eddy meminta THR untuk karyawan swasta dicairkan H-14 Lebaran seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri.

Berita Rekomendasi

"THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh tanggal 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemberian THR pada H-7 Lebaran sangat mepet dengan hari raya Idul Fitri.

Di sisi lain, waktu pekerja untuk melaporkan sangat sempit.

"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri, pasti itu. Karena aturannya di dalam permenaker H-7. Oleh karena itu, ini sangat merugikan pekerja," imbuh Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas