Anggota Komisi VI DPR Soroti Permenperin 6/24, Dinilai Bakal Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Usut punya usut, ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu.
Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan kekacauan dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto pun menyebut Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut.
"Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," kata Darmadi Durianto, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Bagaimana mungkin, Ketua Dewan Pembina Perprindo mengatakan, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.
"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu. Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," ucapnya.
Darmadi pun berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan pertek yang diajukan sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.
Di lain sisi, ungkap dia, Pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024.
"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," ucap Politikus PDIP itu.
Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.
"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek. Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara (Air Conditioner) di Indonesia, dan anggota Perprindo lainnya juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," bebernya.
Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag dan Permenperin soal Pembatasan Impor Barang Elektronik
"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," jelasnya.