Kepala Lapas Salemba Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Satu Blok Hunian yang Sama
Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat usai dikonfirmasi perihal eksekusi Mario dan Shane tersebut.
"(Mario dan Shane) ditempatkan di blok hunian yang sama," kata Beni saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Meski begitu ketika disinggung apakah Mario dan Shane nantinya akan ditempatkan dalam satu ruang tahanan yang sama, Beni belum bisa memastikan.
Pasalnya kata dia, pihak Lapas masih akan melakukan asessmen guna memutuskan apakah nantinya keduanya akan ditempatkan di dalam satu sel yang sama atau tidak.
"Nanti kita asesmen lagi ya seperti apa perkembanganya kedepan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat setelah resmi berstatus sebagai narapidana dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora.
Adapun Mario dan Shane sebelumnya telah divonis penjara masing-masing selama 12 tahun dan 5 tahun penjara.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima Tribunnews.com, terlihat Mario dan Shane berdiri ditengah-tengah para petugas.
Dalam foto itu terlihat Mario mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan bercelana hitam sambil memegang berita acara pelaksanaan keputusan pengadilan berwarna merah muda.
Sementara Shane yang memiliki postur tubuh gempal dan berkacamata itu terlihat mengenakan kacamata, berkaos hitam dan bercelana panjang hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pun membenarkan perihal informasi tersebut.
Prabowo menjelaskan bahwa Mario dan Shane telah dieksekusi ke Lapas Salemba sejak Rabu 20 Maret 2024 lalu.
"Iya (di ekesekusi) ke (Lapas) Salemba, (sejak) 20 Maret (2024)," kata Prabowo saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkat,
Di eksekusinya Mario dan Shane ke Lapas Salemba juga diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, Beni Hidayat.
Beni membenarkan bahwa saat ini kedua narapidana itu resmi menjalani masa tahanan sebagai narapidana di tempatnya.
"Yang bersangkutan menjalani masa tahanan di Salemba," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy sebelumnya sempat mengajukan kasasi terkait perkara yang membelitnya ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Dalam kasasi perkara ini Mahkamah Agung telah memutuskan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Shane Lukas Hanya Berperan Minim Ketimbang Mario Dandy
Sedangkan pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selain memvonis 12 tahun penjara, juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David Ozora.