Penjelasan Kemendikbudristek Soal Dugaan TPPO di Program Ferienjob ke Jerman
program Ferienjob tidak memiliki muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —Kemendikbudristek ternyata telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyampaikan program magang Ferienjob ke Jerman tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sejak Oktober 2023 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program Ferienjob tidak memiliki muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
Program ini menjadi sorotan setelah diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Itu sudah jelas disampaikan bahwa program Ferienjob ini ternyata tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan MBKM,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Abdul menjelaskan bahwa MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan dalam MBKM adalah magang.
Untuk pelaksanaan magang itu bukan tanpa syarat, melainkan harus memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.
“Yang tentu akan membekali para calon lulusan sarjana ini untuk bisa siap bekerja dalam membantu atau menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri dan dunia usaha, masyarakat, dan sebagainya. Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya,” jelas Haris.
Kemendikbudristek menilai program Ferienjob tidak memiliki muatan pembejalaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
Sehingga pada Oktober 2023, Kemendikbudristek sudah menyampaikan, kegiatan pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria yang dimiliki MKBM.
“Dan tentu Prof Nizam telah mengeluarkan SE untuk semua perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sedang berlangsung atau yang akan berlangsung,” jelas Abdul.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.
Baca juga: 93 Mahasiswanya Jadi Korban Ferienjob ke Jerman, UNJ Beberkan Kronologis Teken MoU dengan PT SHB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.