Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Disebut Cengeng, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Hotman Paris Tak Paham Demokrasi

Ronny menegaskan permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK tidak terkait cengeng atau bukan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy menilai anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea tak paham substansi demokrasi.

Hal ini merespons pernyataan Hotman yang menyebut kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Ronny menegaskan permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK tidak terkait cengeng atau bukan.

Dia menjelaskan, Pilpres tidak sekadar angka-angka elektoral, namun menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai koridornya. 

"Jadi, perjuangan kami secara substansi adalah itu menjaga demokrasi tetap di relnya."

"Karena itu, permohonan kami sebagai wujud dari perjuangan kami itu yang meminta paslon 02 didiskualifikasi karena melanggar tatanan demokrasi yang diperjuangkan lewat darah dan keringat anak bangsa yang memuncak pada 1998," ujar Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).

Karenanya, Ronny menganggap Hotman Paris tak memahami substansi demokrasi.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, menyebut permohonan mereka cengeng.

"Jadi, ketika Bang Hotman menyederhanakan permohonan kami hanya dengan kata "cengeng" artinya Bang Hotman tidak memahami demokrasi secara substansi," ucapnya.

Ronny juga menepis anggapan Hotman Paris soal kubu Ganjar-Mahfud disebut menerima pencalonan Prabowo-Gibran sejak awal. 

Dia menilai, Hotman Paris keliru.

Sebab, kubu Ganjar-Mahfud sudah melaporkan pencalonan Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pengadilan negeri karena melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Persoalannya tahapan pemilu terus berlanjut karena KPU tidak mempersoalkan pencalonan  paslon 02 khususnya Gibran cacat secara moral atau meminjam istilah Prof. Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pencalonan yang problematik karena putusan MK 90 itu hakimnya dinyatakan melanggar etik," jelas Ronny.

Menurut Ronny, hasil aduan tersebut pun menyatakan semua komisioner KPU terbukti melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas