1.233 Aparat Gabungan Dikerahkan Guna Amankan Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ribuan personel itu akan disebar di beberapa titik di sekitaran Gedung
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
![1.233 Aparat Gabungan Dikerahkan Guna Amankan Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/el-aparat-gabungan-bakal-dikeravvv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.233 personel aparat gabungan bakal dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ribuan personel itu akan disebar di beberapa titik di sekitaran Gedung MK.
"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) baik dari sisi dalam maupun sisi luar," jelas Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, dijelaskan Susatyo, pihaknya juga telah menyiapkan lokasi tertentu untuk masyarakat jika nantinya hendak menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024
Meski begitu mantan Kapolres Bogor Kota itu juga menghimbau agar masyarakat tetap memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya jika melakukan unjuk rasa.
"Kami menghimbau siapa saja yang menyampaikan pendapat di muka umum, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya," kata dia.
Tak hanya pada masyarakat, Susatyo juga menghimbau kepada personelnya agar tak terprovokasi pada saat mengamankan jalannya unjuk rasa.
"Untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Berdasasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana sengketa pemilu untuk pilpres dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana ini bergendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dimulai hari ini.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
"Rabu 27 Maret 2024. H.Anies Rasyid Baswedan, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari situs resmi MKRI, pada Selasa (26/3/2024).
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Sebagai informasi, tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subainto-Gibran Rakabukingraka telah mengajukan ke MK untuk menjadi Pihak Terkait, dalam persidangan PHPU pilpres 2024.
MK akan menggelar sidang ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres.
Sedangkan, Hakim Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi.
Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.