Sempat Bantah, Kini Kejagung Akui Geledah Rumah Cfrazy Rich PIK Helena Lim Sebelum jadi Tersangka
Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengakui adanya penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung sebelum Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan dithan pada awal Maret 2024 ini.
"HLN terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kami tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.
Sementara sebelumnya, Kuntadi sempat memberikan jawaban berbeda mengenai penggeledahan di rumah Helena Lim.
"Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi, Minggu (24/3/2024) saat ditanya mengenai kebenaran informasi penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Kuntadi pun saat itu mengaku tak mengetahui sosok Helena Lim.
Namun dia juga masih enggan membeberkan sosok HL yang dimaksud.
Dia hanya membenarkan penggeledahan di rumah seseorang berinisial HL terkait perkara timah ini.
"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.
Baca juga: Penampakan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan
Helena Lim sendiri dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).