Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Akhirnya Digelar, MAKI Minta Hakim Perintahkan Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon II

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Praperadilan Akhirnya Digelar, MAKI Minta Hakim Perintahkan Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna terkait mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).  

a.  Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b.  Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c.  Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d.  Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e.   Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F.  Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

BERITA REKOMENDASI

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas