Tak Lama Lagi Lebaran, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengusaha Segera Berikan Hak THR Pekerja
Wapres pun mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi para pekerja.
Menurut wapres THR jangan sampai diabaikan oleh para pengusaha. Karena ada sanksinya jika hal itu tidak dilaksanakan.
"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," tegas Wapres di Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (27/03/2024).
Baca juga: Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Awasi Pendistribusian Bahan Pangan di Bangka Belitung
Wapres pun mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha untuk lekas menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.
"Itu (Pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," pungkasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran,
Tak hanya itu, pembayaran harus penuh, tidak boleh dicicil. Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.
Pengenaan sanksinya sendiri berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.