26 Poin Perubahan Dalam Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan menjadi Undang-Undang berisi 26 poin perubahan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam revisi UU Desa yang baru disahkan DPR RI berisi 26 poin perubahan.
Pengesahan revisi UU Desa tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebe;um disahkan, awalnya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan RUU Desa.
Dia mengungkapkan dari hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI, 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ujarnya.
Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun
"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara buLat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," imbuhnya.
Setelah Supratman membacakan laporan pembahasan RUU Desa, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepasa setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani
Satu dari 26 poin penting perubahan dalam revisi UU Desa ini yaitu jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun, maksimal dua periode, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ada pun sebelumnya, kades hanya menjabat selama 6 tahun untuk maksimal 3 periode.
"Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna.
Berikut 26 poin perubahan dalam Revisi UU Desa yang disahkan DPR RI:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.