5 Fakta Harvey Moeis Tersangka Korupsi: Soal Pertambangan Liar, Perjanjian Fiktif, Perusahaan Boneka
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui suami dari artis Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timnas wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, suami dari Sandra Dewi tersebut telah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.
Sebelum Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Helena merupakan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi itu, yaitu Manager PT QSE.
Lantas berikut fakta-fakta soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi:
- Tangan Diborgol
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Tangannya diborgol, namun ditutupi pakaian, saat keluar dari Gedung Kejagung, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Dirinya pun digiring menuju mobil tahanan, dan tak mengungkapkan sepatah kata pun.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Baca juga: Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Pernah Keluhkan Tabiatnya: Aduh Suamiku
- Diduga Terlibat Perjanjian Kerja Sama Fiktif
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
- Perusahaan Boneka
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung, dikutip dari Kompas.com.
- Peran Harvey Moeis
Kejagung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
- Mengakomodir Perusahaan Sisihkan Keuntungan
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)