Cara Bayar UTBK SNBT 2024 Lewat BRImo, Praktis Hanya Gunakan Aplikasi di HP
Simak cara bayar UTBK SNBT 2024 lewat Brimo. Mudan dan praktis hanya menggunakan aplikasi di ponsel.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
3. Teller akan memproses & mencetak bukti pembayaran.
4. Simpan bukti pembayaran
Cara Daftar SNBT 2024
- Kunjungi laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya
- Plih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT
- Isi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tunanetra dan/atau hambatan visual
- Unggah portofolio wajib bagi peserta yang memilih program studi Bidang Seni dan/atau Olahraga
- Peserta non pelamar KIP Kuliah akan memperoleh slip pembayaran biaya UTBK
- Jika sudah, lakukan pembayaran
- Unduh Kartu Peserta UTBK SNBT dengan masuk ke Portal SNPMB dan memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT.
Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2024
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
- identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- pas foto terbaru (berwarna);
- tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- stempel/cap sekolah.
5. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023
6. Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
7. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
8. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
10. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
11. Membayar biaya UTBK.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)