Peran 2 Pesohor Helena Lim dan Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Dua pesohor yaitu crazy Rich PIK, Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi PT Timah. Apa peran mereka?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Sementara, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019."
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu kemarin siang.
Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.
Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.
Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.
Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.
Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.
Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.
Sebagai tersangka ke-16, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Korupsi PT Timah