Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada
Selain itu, belum ditahannya Firli Bahuri juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Dalam nota keberatan (eksepsi), Irjen Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyampaikan bantahan atas dalil MAKI yang menyebut para termohon telah menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri karena tak kunjung melakukan penahanan.
"Bahwa dalil para pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada," kata Leonardus dalam berkas eksepsinya.
Leonardus juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini Kapolda Metro selaku termohon I masih terus melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi khususnya dengan termohon III yakni Kejati DKI Jakarta untuk memastikan berkas perkara Firli Bahuri benar-benar lengkap.
Selain itu, belum ditahannya Firli Bahuri juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani.
"Sehingga termohon tidak ingin memaksakan untuk segera dilakukan penahanan dengan tujuan agar pemeriksaan benar benar telah sempurna dan lengkap tanpa kurang suatu apapun," jelasnya.
Baca juga: Sandra Dewi Sadar Hidup Tak Selamanya Mulus, Istri Harvey Moeis Ungkap Modal Hadapi Cobaan Hidup
Tak hanya itu menurut Leonardus perihal keputusan ditahan atau tidaknya Firli Bahuri dalam kasus tersebut bahwa hal itu sepenuhnya menjadi subjekfitvitas dari penyidik.
Termohon I selaku penyidik tertinggi di Polda Metro Jaya juga menganggap belum adanya keadaan yang mengkawatirkan dari sosok Firli sehingga hingga kini belum ada keputusan untuk melakukan penahanan.
"Sehingga, dalil Permohonan para pemohon tersebut yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan dari Firli Bahuri patut untuk ditolak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali itu akhirnya dihadiri oleh perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.
Baca juga: Sosok Anthony Norman Lianto, Eks Ketua PSI Jakbar Tersandung Kasus Pelecehan, Gagal di Pileg 2024
Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.