Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Sebut SKT MAKI Sebagai LSM Kadaluwarsa, Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan

Polda Metro Jaya menyebut bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak punya legal standing atau keabsahan untuk mengajukan gugatan praperadilan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Sebut SKT MAKI Sebagai LSM Kadaluwarsa, Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna terkait mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). 

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

BERITA REKOMENDASI

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas