Polisi Sebut Ferienjob di Jerman Program Resmi, untuk Mahasiswa Cari Uang Tambahan Saat Libur Kuliah
Polisi menyebut program Ferienjob di Jerman merupakan program resmi untuk mahasiswa mencari uang tambahan selama libur kuliah, tapi disalahgunakan.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
![Polisi Sebut Ferienjob di Jerman Program Resmi, untuk Mahasiswa Cari Uang Tambahan Saat Libur Kuliah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigjen-djuhandani-rahardjo-puro-123.jpg)
Hal tersebut dialami oleh salah satu mahasiswa jurusan teknik dari kampus yang ada di Indonesia.
"Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerrman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Itu yang kami dapatkan keterangannya. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," ujarnya, Rabu.
"Sementara yang kami hubungkan dari proses penyidikan yang kami dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu. Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat," kata Djuhandani lagi.
Adanya eksploitasi ini membuat pihaknya mengenakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima tersangka.
"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang dipekerjakan di sana, baik dari program pendidikannya. Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang," katanya.
"Ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kami bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," lanjut Djuhandani.
Kemendikbudristek Kaji Pemberian Sanksi untuk Kampus yang Terlibat TPPO
Kemendikbudristek hingga kini masih melakukan kajian terkait pemberian sanksi terhadap perguruan tinggi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Di mana tercatat, ada sebanyak 33 Universitas di Indonesia yang mengirimkan ribuan mahasiswa untuk program magang di Jerman.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPO ini.
"Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi), karena kami terus terang juga buat kami, mohon maaf saya juga baru (menjabat) ya."
"Ini kami terus lakukan koordinasi dengan Kabareskrim," ujar Abdul Haris kepasa wartawan, Selasa (26/3/2024).
Kasus TPPO ini, kata Abdul Haris, menjadi pembelajaran bagi Kemendikbudristek untuk meningkatkan pengawasan pada program yang berjalan di perguruan tinggi.
Pengawasan tersebut, nantinya akan ditingkatkan.
"Kami menganggap ini sebagai lesson learned. Preseden ini harus menjadi pembelajaran untuk semua perguruan tinggi. Dan juga buat kami sendiri," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.