Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri
Guru besar Universitas Jambi (Unja) turut jadi tersangka kasus tindak TPPO berkedok magang (ferienjob) di Jerman, dia adalah Sihol Situngkir (SS).
Editor: Theresia Felisiani
Sihol Situngkir lahir di Samosir, 1 Februari 1959 (dulu masih Kabupaten Tapanuli Utara).
Jabatan pemerintahan di luar dunia akademik, dia pernah menjadi staf khusus Menteri Sekretaris Negara, pada saat Mensesneg dijabat oleh Sudi Silalahi, era Presiden SBY.
Dia dalam kurun waktu 2 tahun diberi jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.
Sihol Situngkir Bantah Terlibat
Sihol Situngkir disebut-sebut sebagai sosok yang melobi puluhan kampus agar mengikutkan mahasiswanya ke program ferienjob.
Adapun Sihol membantah keterlibatannya mengajak kampus untuk bergabung atau mempromosikannya.
Bantahan itu dia sampaikan kepada media Tempo, dimuat di situs tempo.co pada 24 Maret 2024 pukul 09.56 dengan judul Guru Besar Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Bekedok Magang Ferienjob Bantah Lobi Rektor-Rektor.
Program ferienjob yang dikerjakan PT SHB dan TV Cvgen itu diduga telah merugikan mahasiswa dalam jumlah besar,
Untuk bisa ikut program tersebut, mahasiswa harus bayar biaya daftar, dan memberi dana talangan puluhan juta.
Bukannya mendapatkan pekerjaan yang sepantasnya, justru ada yang dijadikan kuli kasar di Jerman.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari KBRI Jerman soal 4 orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferienjob.
Peran 5 tersangka
Ada 5 tersangka pada kasus TPPO berkedok magang ferienjob di Jerman ini, yakni dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.
Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen di Jambi dan MZ (60).
Kelima tersangka punya peran yang berbeda-beda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.