Ternyata Ini Hubungan Helena Lim dengan Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi di PT Timah
Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, kini ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi.
Penulis: Hasanudin Aco
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Hubungan Harvey Moeis dengan Helena Lim
Setelah penambangan liar dilakukan, Harvey Moeis kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah Helena Lim.
Pada konferensi pers, Selasa (26/3/2024), Kuntadi mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024) malam.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.
Aksi ini dilakukan dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” terang Kuntadi.
Helena Lim diketahui merupakan salah satu orang kaya di Jakarta dengan julukan Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dia juga kerap bergaul bareng selebriti dan beberapa waktu lalu me-launching lagu terbaru serta kerap memakerkan kekayaannya di media sosial.
Helena Lim kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.
Akibat perbuatannya, Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.