Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob
Universitas Jambi merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar dan dosennya yang jadi tersangka dugaan TPPO modus magang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Universitas Jambi (Unja) merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) yang jadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob ke Jerman.
Sihol Situngkir merupakan satu di antara 5 orang yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus TPPO modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman.
Pada kasus ini 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman, dan 86 di antaranya berasal dari Universitas Jambi (Unja).
Melalui keterangan resmi dari pihak Unja yang diterima Tribunjambi.com, disebutkan jika status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi.
"Namun saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain," tulis pihak Unja dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024).
Dalam kegiatan ferienjob ke Jerman ini, menurut Unja, Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. Sinar Harapan Baru (SHB)..
Terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang
Diketahui pada kasus ini 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman, dan 86 diantaranya berasal dari Universitas Jambi (Unja).
Bukan magang, ternyata para mahasiswa dipekerjakan sebagai buruh kasar atau kuli di Jerman
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan para mahasiswa yang dikirim ke Jerman mengikuti program ferienjob dipekerjakan non prosedural.
"Mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Tribratanews.
Hasil pengusutan yang dilakukan polisi, program ferienjob ini bukan bagian program merdeka belajar kampus merdeka.
Kemenaker juga menyebut ferienjob tidak memenuhi kriteria magang diluar negeri.
"Pernah diajukan ke kementerian, namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik di Jerman," terangnya.
Nama Sihol Situngkir diseret dalam kasus ini, sebab dia disebut-sebut sebagai sosok yang melobi puluhan kampus agar mengikutkan mahasiswanya ke program ferienjob.
Adapun Sihol membantah keterlibatannya mengajak kampus untuk bergabung atau mempromosikannya.
Bantahan itu dia sampaikan kepada media Tempo, dimuat di situs tempo.co pada 24 Maret 2024 pukul 09.56 dengan judul Guru Besar Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Bekedok Magang Ferienjob Bantah Lobi Rektor-Rektor.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Super Capek, Kami Dijadikan Kuli Bangunan
Program ferienjob yang dikerjakan PT SHB dan TV Cvgen itu diduga telah merugikan mahasiswa dalam jumlah besar,
Untuk bisa ikut program tersebut, mahasiswa harus bayar biaya daftar, dan memberi dana talangan puluhan juta.
Bukannya mendapatkan pekerjaan yang sepantasnya, justru ada yang dijadikan kuli kasar di Jerman.
Dikutip dari Tribratanews, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari KBRI Jerman soal 4 orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferienjob.
Peran 5 tersangka
Ada 5 tersangka pada kasus TPPO berkedok magang ferienjob di Jerman ini, yakni dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.
Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen di Jambi dan MZ (60).
Kelima tersangka punya peran yang berbeda-beda.
ER alias EW berperan sebagai pihak yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. ER diduga menjanjikan dana CSR ke pihak universitas.
AE diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. Dia juga meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob di jerman.
Sementara tersangka SS yang juga dosen di Jambi, yang membawa program ferienjob ke universitas untuk magang ke Jerman. dia juga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Merdeka Kampus.
SS melakukan sosialisasi program ferienjob ke kampus dan mahasiswa.
Baca juga: Kemendikbudristek Kaji Pemberian Sanksi untuk Kampus yang Terlibat TPPO Berkedok Magang
Tersangka AJ merupakan ketua pelaksana dan seleksi.
Dia memfasilitasi mahasiswa untuk ikut program magang ferienjob, dia mengarahkan mahasiswa menggunakan dana talangan dari koperasi kampus.
Tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.
Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman,