Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob
Universitas Jambi merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar dan dosennya yang jadi tersangka dugaan TPPO modus magang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Universitas Jambi (Unja) merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) yang jadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob ke Jerman.
Sihol Situngkir merupakan satu di antara 5 orang yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus TPPO modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman.
Pada kasus ini 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman, dan 86 di antaranya berasal dari Universitas Jambi (Unja).
Melalui keterangan resmi dari pihak Unja yang diterima Tribunjambi.com, disebutkan jika status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi.
"Namun saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain," tulis pihak Unja dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024).
Dalam kegiatan ferienjob ke Jerman ini, menurut Unja, Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. Sinar Harapan Baru (SHB)..
Terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang
Diketahui pada kasus ini 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman, dan 86 diantaranya berasal dari Universitas Jambi (Unja).
Bukan magang, ternyata para mahasiswa dipekerjakan sebagai buruh kasar atau kuli di Jerman
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan para mahasiswa yang dikirim ke Jerman mengikuti program ferienjob dipekerjakan non prosedural.
"Mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Tribratanews.
Hasil pengusutan yang dilakukan polisi, program ferienjob ini bukan bagian program merdeka belajar kampus merdeka.
Kemenaker juga menyebut ferienjob tidak memenuhi kriteria magang diluar negeri.
"Pernah diajukan ke kementerian, namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik di Jerman," terangnya.