Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

Universitas Jambi merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar dan dosennya yang jadi tersangka dugaan TPPO modus magang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob
ist
Universitas Jambi. Universitas Jambi (Unja) merespons soal status hukum Sihol Situngkir atau SS, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) yang jadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob ke Jerman. 

SS melakukan sosialisasi program ferienjob ke kampus dan mahasiswa.

Baca juga: Kemendikbudristek Kaji Pemberian Sanksi untuk Kampus yang Terlibat TPPO Berkedok Magang

Tersangka AJ merupakan ketua pelaksana dan seleksi.

Dia memfasilitasi mahasiswa untuk ikut program magang ferienjob, dia mengarahkan mahasiswa menggunakan dana talangan dari koperasi kampus.

Tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.

Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas