Diduga Nikmati 'Duit Panas' Kementan, Anak Istri hingga Cucu SYL Bakal Diperiksa KPK
Pemeriksaan oleh KPK nanti menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK akan memeriksa keluarga SYL.
Pemeriksaan oleh KPK nanti menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga Syahrul Yasin Limpo.
“Iya (keluarga Syahrul Yasin Limp kemungkinan akan dipanggil) dalam perkara TPPU. Untuk tersangka perkara-perkara lain kan banyak kemudian (pihak keluarga) juga kami panggil,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Ali Fikri menerangkan, pihak keluarga sangat memungkinkan menjadi pelaku pasif dalam kasus pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana terjadi pada penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol yang ditetapkan tersangka TPPU dalam kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
“Karena bisa jadi pihak-pihak lain itu, misalnya dalam perkara tersangka HH (Hasbi Hasan) ada sebagai pasif (Windy). Dan itu memang tidak ada hubungan keluarga secara langsung,” terang Ali.
“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi,” sambungnya.
Baca juga: Penampilan Helena Lim dan Harvey saat Ditahan, Harga 1 Baju Helena Bisa Beli 120 Stel Seragam Jaksa
Kendati demikian, Ali belum menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap keluarga SYL.
Hanya saja, dia memastikan penyidik pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal aset-aset SYL, termasuk meminta keterangan pihak keluarga.
“Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan,” kata Ali.
Baca juga: Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Proses hukum tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat SYL.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.