Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Nikmati 'Duit Panas' Kementan, Anak Istri hingga Cucu SYL Bakal Diperiksa KPK

Pemeriksaan oleh KPK nanti menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diduga Nikmati 'Duit Panas' Kementan, Anak Istri hingga Cucu SYL Bakal Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK akan memeriksa keluarga SYL. 

Pemeriksaan oleh KPK nanti menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga Syahrul Yasin Limpo.

“Iya (keluarga Syahrul Yasin Limp kemungkinan akan dipanggil) dalam perkara TPPU. Untuk tersangka perkara-perkara lain kan banyak kemudian (pihak keluarga) juga kami panggil,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024). 

Ali Fikri menerangkan, pihak keluarga sangat memungkinkan menjadi pelaku pasif dalam kasus pencucian uang

Hal tersebut sebagaimana terjadi pada penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol yang ditetapkan tersangka TPPU dalam kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Berita Rekomendasi

“Karena bisa jadi pihak-pihak lain itu, misalnya dalam perkara tersangka HH (Hasbi Hasan) ada sebagai pasif (Windy). Dan itu memang tidak ada hubungan keluarga secara langsung,” terang Ali. 

“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi,” sambungnya. 

Baca juga: Penampilan Helena Lim dan Harvey saat Ditahan, Harga 1 Baju Helena Bisa Beli 120 Stel Seragam Jaksa

Kendati demikian, Ali belum menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap keluarga SYL. 

Hanya saja, dia memastikan penyidik pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal aset-aset SYL, termasuk meminta keterangan pihak keluarga. 

“Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan,” kata Ali.

Baca juga: Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa

Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang

Proses hukum tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat SYL.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas