Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Upaya Mendiskreditkan Institusi Polri Terkait Tuduhan Kapolri Larang Kapolda Bersaksi di MK

Dalam catatan R Haidar Alwi, sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Upaya Mendiskreditkan Institusi Polri Terkait Tuduhan Kapolri Larang Kapolda Bersaksi di MK
ist
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi 

Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.

Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Baca juga: Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya

Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.

Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.

Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas