Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buntut Korupsi Timah Rp271 Triliun, Rumah Harvey Moeis Digeledah, Rekening Diblokir

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun, kini rumahnya digeledah Kejagung dan rekeningnya diblokir.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Korupsi Timah Rp271 Triliun, Rumah Harvey Moeis Digeledah, Rekening Diblokir
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) - Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun, kini rumahnya digeledah Kejagung dan rekeningnya diblokir. 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Peran Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fauzi Nur/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas