Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 M
Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.974.116.189 selama menjadi pejabat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai sejak tahun 2012 hingga 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hakim menilai Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan ada tiga poin, yakni Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, untuk hal meringankan ada dua poin, yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: 5 Artis yang Suaminya Pernah Tersangkut Kasus Korupsi Selain Sandra Dewi, Terbanyak Penyanyi Dangdut
Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Baca juga: Diduga Nikmati Duit Panas Kementan, Anak Istri hingga Cucu SYL Bakal Diperiksa KPK
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.