Klarifikasi Kemendikbudristek soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib: Yang Tidak Wajib Kemah
Kemendikbudristek menegaskan Pramuka tidak diubah menjadi ekstrakurikuler tak wajib. Namun, ada ketentuan lain yang diubah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi terkait aturan Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di SD sampai SMA.
Sebagai informasi, simpang siur terkait hal tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Bahkan, aturan ini juga sempat menjadi sorotan anggota DPR, Benny K Harman (Demokrat) dan Ahmad Sahroni (NasDem), lewat cuitan di X (dulu Twitter) dan Instagram.
Terkait hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk tak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Anindito bahkan mengungkapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Thaun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," katanya di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari siaran pers di laman Kemendikbudristek.
Kemah Tak Wajib, Siswa Ikut Pramuka secara Sukarela
Kendati demikian, Anindito menjelaskan lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Sehingga, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib.
Selain itu, Anindito juga menjelaskan keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
"UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ujarnya.
Baca juga: Pramuka Tak Lagi Wajib di Sekolah, Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dinilai di Luar Nalar
Agar semakin memperjelas, Anindito mengungkapkan pihaknya bakal memastikan akan menambah ketentuan teknis soal ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikukum merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.