Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Tunjuk Pengamat Bambang Rukminto Jadi Ahli dalam Praperadilan Kasus Firli Bahuri Besok

MAKI menunjuk Bambang Rukminto sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus Firli Bahuri.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Tunjuk Pengamat Bambang Rukminto Jadi Ahli dalam Praperadilan Kasus Firli Bahuri Besok
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjuk Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) besok.

Adapun alasan penunjukan tersebut, kata Boyamin, selama ini Bambang dinilai kerap aktif memberikan pandangannya terkait kinerja kepolisian.

"Besok ahli dari kita, Pak Bambang Rukminto dari ISESS pengamat kepolisian yang biasa mengamati kerja-kerja dari kepolisian," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Dihubungi terpisah, Bambang pun membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk MAKI untuk hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kesedianya dijadikan ahli merupakan salah satu bentuk partisipasinya dalam membangun institusi Bhayangkara.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Firli Bahuri Harus Dijemput Paksa, Boyamin Saiman: Kami Bahagia

"Salah satu bentuk partisipasi saya dalam membangun kepolisian yang lebih baik dan profesional," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

Baca juga: Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas