Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai yang Divonis 10 Tahun Bui, Terima Gratifikasi Rp 58,9 M

Profil Andhi Pramono, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang divonis pidana penjara 10 tahun atas kasus gratifikasi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Profil Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai yang Divonis 10 Tahun Bui, Terima Gratifikasi Rp 58,9 M
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.

Lalu siapakah sosok Andhi Pramono?

Profil Andhi Pramono

Andhi Pramono diketahui merupakan pria kelahiram Salatiga, Jawa Tengah pada 4 Juni 1975.

Pria berusia 48 tahun tersebut lahir dari keluarga yang sederhana. Ayahnya adalah seorang guru dan ibunya mengurus rumah tangga.

Andhi Pramono menghabiskan masa kecilnya di kelahiran, Salatiga dari mulai mengenyam bangku SD hingga sekolah lanjutan tingkat atas.

Setelah menamatkan pendidikan di SLTA, ia lantas melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Setelah lulus dari STAN, ia mengawali tugas pertamanya di Kantor Bea Cukai Batam pada 1997 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dan terjerat kasus di KPK, Andhi Pramono diketahui pernah menempati jabatan strategis lainnya di lingkungan Bea Cukai.

Di antaranya, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Kepala seksi pabean dan cukai V, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Andhi Pramono memiliki seorang putri.

Putri Andhi Pramono ini diketahui merupakan mahasiswi perguruan tinggi ternama di Indonesia. (Tribunnews.com/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas