Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Soroti Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi Timah yang Kerugiannya hingga Rp 271 T

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai, langkah Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Boyamin Saiman Soroti Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi Timah yang Kerugiannya hingga Rp 271 T
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.

Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Seperti diketahui, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis yang disebabkan oleh kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp271 Triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas