Menengok Dampak Kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung Akibat Korupsi Tambang Timah Harvey Moeis Cs
Disebut kasus mega korupsi terbesar karena kerugian Rp 271 triliun begini dampak kerusakan lingkungan akibat korupsi tambang timah di Bangka Belitung.
Penulis: Theresia Felisiani
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.
Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.
Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.
Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.
Dengan kata lain, Harvey Moeis memfasilitasi PT Timah tbk untuk melakukan penambangan di lokasi ilegal.
Penambangan timah ilegal sendiri sudah menjadi momok di Bangka Belitung.
Dikutip dari Kompas.com data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2021) menunjukkan, luas lahan kritis pada tahun 2019 di pulau timah ini seluas 20.078,1 hektar.
Jumlah itu masuk ke area pemukiman, zona pemerintah, dan kawasan perekonomian.
Kesehatan Masyarakat Terancam
Di sisi lain, beroperasinya penambangan timah di Bangka Belitung yang sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Saat ini, ada sekitar 12.000 kolam bekas tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung menunggu untuk direklamasi.
Ancaman kematian membayangi masyarakat sekitar, termasuk adanya dugaan radiasi yang dapat membahayakan kesehatan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung Jessix Amundian mengatakan, ancaman bahaya membayangi lokasi-lokasi kolong atau bekas tambang yang belum dipulihkan.
Bahkan banyak warga meregang nyawa karena beraktivitas di kolong bekas tambang.
"Peristiwa kematian warga saat beraktivitas di kolong sering kita dengar. Karena memang digunakan masyarakat, sementara kawasan itu belum aman," kata Jessix kepada Kompas.com di kantor Walhi, Senin (12/12/2022).