Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Digugat Soal RUU Masyarakat Adat, Istana Mengaku Sudah Lama Digarap: Tunggu dari Senayan

RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini masih ada di DPR. Pemerintah terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Digugat Soal RUU Masyarakat Adat, Istana Mengaku Sudah Lama Digarap: Tunggu dari Senayan
Tribunnews/Endrapta
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah sejak lama terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat hingga kini belum kunjung disahkan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kemudian menggugat Presiden RI dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat tak kunjung disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah sejak lama terus mendorong pengesahan RUU tersebut.

"Saya pikir itu udah lama ya digarap, digarap oleh kita, oleh pemerintah. Memang itu cukup, perkembangannya cukup lama juga gitu ya," kata Moeldoko, Senin (1/4/2024).

Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Disahkan, Sekjen AMAN Sebut 2 Partai Politik Besar Tak Setuju

Menurut Moeldoko saat dirinya hadir dalam acara forum internasional FAO di Roma Italia beberapa waktu lalu, banyak pegiat masyarakat adat meminta pemerintah mendorong pengesahan RUU tersebut.

"Waktu saya kemarin ke Roma, ke FAO itu teman-teman pegiat masyarakat adat itu juga untuk meminta segera UU nya, gitu," katanya.

Berita Rekomendasi

RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut kata Moeldoko saat ini masih ada di DPR. Pemerintah terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.

"Ya itu udah lama, udah lama, kita memperjuangkan udah lama. Kita tunggu dari Senayan," ujarnya.

Sidang Gugatan AMAN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat kepada Presiden dan DPR RI di PTUN Jakarta.

Sidang ini digelar di Gedung PTUN Jakarta, Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024).

Adapun agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari para pihak penggungat dalam hal ini pihak AMAN dan komunitas Masyarakat Adat serta bukti surat tambahan dari para pihak.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Presiden dan DPR RI telah melakukan pengabaian kewajiban konstitusionalnya untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

"RUU Masyarakat Adat telah diajukan oleh AMAN sejak tahun 2009, hingga kini tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," kata Rukka Sombolinggi.

Baca juga: Willy Aditya: Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tinggal Selangkah Lagi

Rukka Sombolinggi menegaskan, DPR masih memiliki banyak waktu untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat tersesbut. Pasalnya, masa kerja DPR periode 2019-2024 sampai bulan Oktober mendatang.

"Kalau kita lihat dari yang situasi sekarang sebenarnya DPR masih mempunyai waktu panjang. DPR masih sampai bulan oktober, demikian juga dengan pemerimntah. Kalau serius mestinya bisa," ujarnya.

Rukka Sombolinggi tak menampik bahwa RUU Masyarakat Adat tersebut ditolak oleh dua fraksi besar di DPR. Dua fraksi tersebut adalah PDIP dan Golkar.

Namun ia menuturkan bahwa RUU Masyarakat Adat tersebut sudah ada di meja Ketua DPR.

"Tapi ini masih tertahan di mejanya Ketua DPR yaitu Ibu Puan Maharani," tuturnya.

Masih kata Rukka Sombolinggi, RUU Masyarakat Adat merupakan RUU yang lahir dari tuntutan masyarakat, dari rakyat dari kampung dan ini juga merupakan RUU yang dikonsultasikan secara sangat luas.

"Mulai dari kampung-kampung didiskusikan, mulai dari kongres didiskusikan, mulai dari pertemuan masyarakat adat di organisasi dan juga di kalangan masyarakat sipil dan akademisi," ujarnya.

Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, telah berdampak buruk bagi komunitas-komunitas Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.

AMAN mencatat sejak tahun 2014, telah terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,4 juta hektar, dan 678 Masyarakat Adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat.

Sementara itu, mantan Sekjen AMAN Abdon Nababan yang menjadi salah satu saksi di persidangan PTUN Jakarta menyebutkan persoalan (RUU) sebenarnya tidak terlalu sulit karena substansinya sudah selesai.

"Sudah ada naskah akademiknya dan bisa segera disahkan, bila pimpinan DPR mau," ujarnya.

Menurut dia, gugatan ke PTUN merupakan "calling" bagi pemerintah dan DPR yang sudah berjanji untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

Abdon mengatakan RUU ini merupakan janji Jokowi 10 tahun lalu. "Jokowi janji merealisasikan. Ini (RUU) sama dengan 12 juta suara pemilih," tutur Abdon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas