Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Eks Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar: Uang Ini Hasil Penjualan Rumah

eks jaksa KPK inisial TI telah diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah memeras saksi hingga Rp 3 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Eks Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar: Uang Ini Hasil Penjualan Rumah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. Jaksa TI, yang kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah memeras saksi hingga Rp 3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan eks jaksa KPK inisial TI telah diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).

Adapun Jaksa TI, yang kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah memeras saksi hingga Rp 3 miliar.

Alex berkata bahwa Jaksa TI mengaku uang tersebut diperolehnya dari hasil penjualan rumah.

"Dipanggil sih sepertinya sudah, diklarifikasi yang bersangkutan bilang 'lho uang ini hasil dari penjualan rumah'," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Dikatakan Alex, selain Jaksa TI, Dewas KPK juga sudah mengklarifikasi pihak-pihak lainnya. Namun, tak diungkapkan identitas para pihak tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dipulangkan ke Kejagung, Ini Alasannya

Dari hasil klarifikasi, kata Alex, tidak satu pun dari para pihak dimaksud memberikan uang kepada Jaksa TI.

Berita Rekomendasi

"Dan belum ada pihak yang menyatakan atau mengaku memberikan kepada pihak jaksa itu," katanya.

Di sisi lain, Alex menyebut, aduan Jaksa TI diduga memeras saksi belum bertingkat ke tahap penyelidikan.

Baca juga: Dewas Sebut Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Naik Penyelidikan dan Pemeriksaan LHKPN

Hal yang baru dilakukan KPK saat ini adalah mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.

"Belum ada sprinlidik (surat perintah penyelidikan), yang akan kami lakukan itu klarifikasi dulu LHKPN-nya yang bersangkutan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas