Bocil Pembunuh Anggota TNI Gagal Kabur ke Palembang, Diringkus ketika Makan di Cilegon
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka ingin kabur ke rumah ayahnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Kala itu, kata Wira, korban membawa sepeda motor dengan membonceng tersangka. Sedangkan teman-teman yang lain menggunakan mobil.
"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian," ujarnya.
Diteriaki Begal
Setelah sampai ke rumah Alvian, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi dengan sebutan begal untuk mengundang warga sekitar.
"Pada saat di pinggir di depan japan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal'. sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," tuturnya.
Tersangka meneriaki Praka Supriyadi begal lantaran ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.
"Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temennya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," tuturnya.
Korban Ditusuk 4 Kali
Tersangka terus mengejar korban dengan membawa pedang sambil berteriak kata begal hingga korban ditusuk dengan total empat tusukan di depan SMA 15 Bekasi.
"Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," pungkasnya.
Belum habis di situ, korban mencoba melawan dengan menendang sepeda motor tersangka dan rekannya hingga terjatuh dan korban melarikan diri.
Namun, akhirnya korban ditemukan tewas jauh dari lokasi penusukan yakni di sekitar SMK 2 Kota Bekasi.
Saat ini Aria Wira Raja atau Bocil sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.