Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Banjarmasin
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri jalin silaturahmi dengan gelar Safari Ramadan ke Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Datangnya bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri untuk mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta, salah satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan.
Dalam safarinya, Zuhri mengapresiasi dukungan Wali Kota Ibnu dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, salah satunya melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pasca terbitnya aturan tersebut Pemko Banjarmasin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.538 pekerja yang terdiri dari Non ASN, pekerja keagamaan, perangkat RT, dewan kelurahan, satgas kebersihan, relawan pemadam kebakaran, serta kader Keluarga Berencana (KB).
Dengan demikian, secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 89.492 pekerja atau 36,74 persen dari seluruh pekerja di Kota Banjarmasin yang eligible menjadi peserta.
“Tujuan utama kami hadir ke Banjarmasin ini tentunya adalah untuk bersilaturahmi, selanjutnya sebagai bagian dari tugas Dewan Pengawas, kami juga ingin memastikan bahwa seluruh policy yang dijalankan manajemen telah dilakukan secara optimal. Kami juga sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada wali kota selaku pimpinan tertinggi di kota Banjarmasin atas dukungan dan support yang sangat luar biasa. Ke depannya kita berharap agar dukungan tersebut dapat terus dikuatkan. Dengan demikian kami optimis dapat mewujudkan cita-cita universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Zuhri.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan simbolis manfaat kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia. Keduanya merupakan pekerja di sektor keagamaan dan perangkat RT yang didaftarkan oleh Pemko Banjarmasin. Masing-masing berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Zuhri menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun manfaat tersebut menjadi bukti hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antara Pemko Banjarmasin dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong efektivitas regulasi dan pengalokasian APBD serta dana-dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
"Kolaborasi kita selama ini sudah sangat baik, ke depannya kita harus tingkatkan lagi. Sehingga infrastruktur regulasi yang sudah kita buat sepertinya tinggal memastikan saja kalau ada alokasi anggaran tambahan dari APBD dan juga dari CSR. Kita sudah sangat memahami pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” ujar Ibnu.
Wali kota Ibnu pun tak menyangka bahwa dengan iuran yang hanya Rp36.800 per bulan, para pekerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya.
“Saya sudah sering menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat bermanfaat untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Sehingga dari aspek kemanfaatannya, kami sudah sangat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial,” ucap Ibnu.
Jika ditilik dari data, selama tahun 2023, di Kota Banjarmasin BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 25 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 247 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Zuhri juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.