Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Wakil Komut BTN, Ini yang Dicari Penyidik
Di sisi lain, Ali Fikri menambahkan bahwa investasi fiktif di PT Taspen disinyalir nilainya cukup besar. Kendati Ali tak mengungkapnya lebih jauh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Iqbal Latanro, Selasa (2/4/2024).
Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2013-2020 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bermodus kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2016-2019.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar Iqbal Latanro ihwal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen.
Adapun materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada saksi lain, yaitu Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management tahun 2019.
"Kedua saksi dimaksud hadir. Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Di sisi lain, Ali Fikri menambahkan bahwa investasi fiktif di PT Taspen disinyalir nilainya cukup besar. Kendati Ali tak mengungkapnya lebih jauh.
"Dugaan investasi fiktif yang nilainya cukup besar itu nanti kami kembangkan lebih jauh. Sementara, memang ratusan miliar rupiah yang kemarin disebutkan, bisa terdeteksi sebagai bukti awal gitu kan. Tapi, nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," katanya.
Baca juga: Selain Korupsi Timah, Robert Bonosusatya Pernah Terseret Kasus Jet Pribadi Eks Perwira Polri
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Perkara itu ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dijerat bersama Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Ali, Jumat (8/3/2024).