Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Giliran Saksi dan Ahli Kubu Prabowo-Gibran Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Giliran Saksi dan Ahli Kubu Prabowo-Gibran Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024) hari ini. Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024) hari ini.

Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.




Sidang tersebut rencananya dilaksanakan pukul 08.00 WIB pagi.

"Kamis, 4 April 2024. Pukul 08.00 WIB. Pembuktian pihak Terkait," demikian dikutip dari laman resmi MKRI, Kamis.

Baca juga: Pengacara 01 dan 02 Saling Sindir di Sidang MK, Refly Harun Kesal Dikatain Ngeyel oleh Hotman Paris

Sidang ini dilakukan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu, pada Rabu (3/4/2024).

BERITA TERKAIT

Kemudian, MK juga telah menggelar sidang mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon I, Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) lalu dan dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, pada Selasa (2/4/2024).

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud meminta supaya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Pihaknya juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), paling lambat 26 Juni 2024.

Sementara, petitum Anies-Muhaimin, mendalilkan jika pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Dimana mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas