Bareskrim: Oknum Guru Besar Universitas Jambi Terima Upah Rp48 Juta Sosialisasikan Magang ke Jerman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut gur besar TPPO magang ke Jerman terima upah Rp 48 juta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Sihol Situngkir alias SS, Guru Besar Universitas Jambi mendapat upah senilai Rp48 juta karena ikut menyosialisasikan magang ke Jerman melalui program Ferienjob ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hal itu didapati penyidik usai memeriksa Sihol sebagai tersangka pada Rabu (3/4/2024) kemarin.
Dia mengaku mendapat upah tersebut selama menjadi narasumber program magang tersebut.
"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rek bank bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Sihol mengaku mendapatkan permintaan dari sosok Mina Mulia untuk menyosialisasikan program tersebut di pelbagai kampus termasuk Universitas Negeri Jakarta.
Adapun dirinya bisa terpilih menjadi calon narasumber karena melihat latar belakang dirinya sebagai guru besar.
"Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi Narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Mina," tambahnya.
Dalam pemeriksaan kemarin, Djuhandani menyebut Sihol dicecar 48 pertanyaan tekait kronologi program ferienjob dan keterlibatannya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku tidak pernah menyebut Ferien Job sebagai program magang dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) milik Kemendikbud Ristek.
"Tersangka menjelaskan bahwa Program Ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan Ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," tukasnya.
Diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.
Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca juga: Mahasiswa Mengeluh Tenaganya Diperas Gaji Kecil: Kemendikbud Ristek Klaim Ferien Job Legal
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.