Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aset yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis hingga Helena Lim, Nilainya Capai Triliunan?

Kejagung diketahui telah menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yakni Rolls Royce dan Mini Cooper.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar Aset yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis hingga Helena Lim, Nilainya Capai Triliunan?
kolase Tribunews
Berikut ini daftar aset yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Harvey Moeis, Tamsil dan Helena Lim. 

"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada). Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.

"Kita blokir," tegasnya.

Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional. Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.

"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri. Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.

Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.

"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin. Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas