Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 T Bikin Personel Kejagung Rela Tak Cuti Idul Fitri
Personel Kejaksaan Agung yang tidak mengambil cuti Idulfitri 1445 Hijriyah dapat menggantinya di waktu lain.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
"Ini harus bersama-sama kita mendukung proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan kita juga bisa bekerja dengan baik, lancar," kata dia.
"Dan yang paling terpenting apa? Aset recovery nya bisa kita pulihkan, bisa kita kembalikan kepada negara, dan lingkungan ke depan bisa kita rehabilitasi lebih baik," sambung dia.
Tercatat, total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebanyak tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni:
- Mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML)
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP BY
- Direktur Utama CV VIP HT alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim
- Perwakilan PT RBT Harvey Moeis
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.