Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti Dito Mahendra Terlibat Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dito Mahendra, tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhad

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti Dito Mahendra Terlibat Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengklaim bahwa kliennya sudah tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pahrur juga mengklaim keterkaitan Dito dengan kasus dugaan TPPU Nurhadi sudah selesai lantaran tak ada bukti yang mengarah bahwa kliennya itu terlibat.




Adapun hal itu diungkapkan Pahrur usai usai dampingi kliennya jalani sidang vonis kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

"Udah clear kan sebenarnya dulu kita sudah buktikan di sidang bahwa tidak ada bukti apapun. Tidak ada bukti apapun yang diperoleh dari Dito Mahendra," ucap Pahrur kepada wartawan.

Lebih lanjut Pahrur juga menekankan bahwa seiring selesainya kasus kepemilikan senjata api ilegal kliennya praktis dugaan keterkaitan dengan TPPU Nurhadi juga telah selesai.

Pasalnya, sebelumnya Dito sempat dikaitkan dengan kasus TPPU Nurhadi karena pada saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Dito dan menemukan senjata api.

BERITA TERKAIT

Kala itu KPK melakukan penggeledahan terkait status Dito sebagai salah satu saksi kasus TPPU yang menjerat Nurhadi.

Pahrur pun kembali menegaskan, bahwa saat ini antara Dito Mahendra dengan Nurhadi sudah tak memiliki kaitan apapun.

"Sudah, gak ada kaitan dengan Dito Mahendra. Jadi Nurhadi, Nurhadi, ya Dito, Dito," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas