Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Lengkap Kejagung Asal-usul Angka Kerugian Negara Rp 271 Triliun Kasus Mega Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menjelaskan kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung tak sesederhana mengambil uang negara Rp271 triliun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penjelasan Lengkap Kejagung Asal-usul Angka Kerugian Negara Rp 271 Triliun Kasus Mega Korupsi Timah
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung tak sesederhana mengambil uang negara Rp271 triliun.

Perkara tersebut, kata dia, dapat dipahami dengan adanya lahan negara yang dikelola oleh PT Timah.

Di lahan negara tersebut, kata dia, kemudian terdapat penambang-penambang ilegal.

Hasil penambangan ilegal tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada PT Timah.

Artinya, lanjut dia, timah yang dibeli PT Timah menjadi kerugian negara tersendiri yang nyata.

Selanjutnya, dampak dari penambangan ilegal tersebut menimbulkan satu kerusakan yang begitu masif dan luas.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan ekologi yang membuat petani dan nelayan tidak lagi bisa bekerja di sana.

Selain itu, aktifitas tersebut juga telah merugikan perekonomian negara.

Selanjutnya, kata dia, diperlukan biaya rehabilitasi yang sangat besar atas dampak dari masifnya aktifitas penambangan ilegal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

"Akibat ulah dari mereka yang tadi, melakukan penambangan liar yang begitu masif dengan lahan yang begitu luas, kalau ini negara yang menanggulangi besar banget. Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu," kata dia.

"Jadi bukan uang negara masuk (lalu) diambil. Kalau itu terlalu mudah. Bicaranya terlalu mudah. Kita harus bicara penanganan perkara itu secara general dan komprehensif. Jadi harus betul-betul siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kegiatan ini," sambung dia.

Untuk mendapatkan angka kerugian negara Rp271 triliun, kata dia, Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas