Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat 'Cayang-Beb' dengan Eks Pejabat MA

Profil Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat 'Cayang-Beb' dengan Eks Pejabat MA
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Kolase foto Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar 

Dia pernah mengeluarkan single berjudul Masih Mencintaimu.

Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.

Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.




Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.

Perjalanan kasus

Windy terjerat kasus yang melibatkan Hasbi Hasan.

Hasbi diketahui sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA.

Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta.

BERITA TERKAIT

Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta.

Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama Windy.

Windy Idol juga mengaku ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).

Dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.

"Iya (sudah tersangka). Seperti yang dibicarakan aja,” ucap Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Hubungan spesial dengan eks pejabat MA

Dalam sidang Hasbi Hasan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar isi percakapan dengan panggilan 'cayang-beb'.

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas